Apakah Desil 7, 8, 9, dan 10 Bisa Dapatkan KIP Kuliah? Ternyata Peluang Lolosnya Segini Asal Syaratnya..

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 13:36 WIB
Desil 7, 8, 9, dan 10 Bisa Dapat KIP? Ini Peluang dan Syaratnya. (Instagram/@kipkuliah)
Desil 7, 8, 9, dan 10 Bisa Dapat KIP? Ini Peluang dan Syaratnya. (Instagram/@kipkuliah)

Mengerti.id - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah salah satu bentuk bantuan pendidikan dari pemerintah untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Tetapi, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Salah satu faktor yang menentukan kelayakan penerima adalah desil kesejahteraan dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang dibagi menjadi 10 kategori. Makin kecil angka desil, makin rendah tingkat kesejahteraannya.

Secara umum, KIP Kuliah lebih memprioritaskan calon mahasiswa dari desil 1 hingga 3, yang termasuk dalam kelompok masyarakat kurang mampu.

Lantas, bagaimana dengan desil 7, 8, 9, dan 10? Apakah masih bisa mendapatkan KIP Kuliah? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Telah Dibuka! Cek Waktu dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Mengenal Desil 7, 8, 9, dan 10

Desil dalam DTKS menggambarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga di Indonesia. Berikut adalah gambaran desil 7 hingga 10:

  • Desil 7: Termasuk dalam kelompok 61-70% dari segi kesejahteraan.
  • Desil 8: Termasuk dalam kelompok 71-80%.
  • Desil 9: Termasuk dalam kelompok 81-90%.
  • Desil 10: Termasuk dalam kelompok 91-100% dan dianggap sebagai kelompok dengan kesejahteraan tertinggi.

Karena KIP Kuliah ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu, peluang lolos untuk desil 7-10 cenderung lebih kecil dibandingkan desil yang lebih rendah.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah untuk Desil 7-10

Meskipun peluangnya kecil, mahasiswa dari desil 7-10 masih bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi beberapa syarat ketat, antara lain:

1. Desil 7

  • Masih memiliki peluang untuk lolos.
  • Harus terdaftar sebagai penerima KIP, KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), atau PKH (Program Keluarga Harapan).
  • Wajib menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemerintah Daerah.
  • Rata-rata nilai rapor minimal 7,0 selama SMA/SMK/MA.
  • Lulus seleksi masuk perguruan tinggi yang bekerja sama dengan pemerintah.

2. Desil 8

  • Peluangnya lebih kecil dibandingkan desil 7, tetapi tetap ada.
  • Harus menyertakan dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga.
  • Harus memiliki SKTM atau bukti lain yang menyatakan kondisi finansial kurang mampu.
  • Memiliki nilai akademik yang cukup baik.

3. Desil 9

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kura-Kura Bisa Optimis? Ini Bukti Saintifiknya!

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:35 WIB
X