Mengerti.id - Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dengan banyak provinsi. Hal ini membuat adanya perbedaan zona waktu di Indonesia.
Perbedaan zona waktu ini didasarkan dengan letak geografis wilayah Indonesia dan juga ditentukan pada garis bujur.
Pembagian zona waktu ini juga telah diputuskan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 tahun 1987.
Baca Juga: Apa Itu Hewan Capybara yang Disebut Masbro dan Viral di Media Sosial?
Indonesia yang memiliki luas sekitar 1,9 juta kilometer persegi dengan letak geografis berada di 96 derajat bujur timur sampai 141 derajat bujur barat ini membuat negara ini memiliki 3 zona waktu.
Setiap zona waktu diketahui memiliki selisih waktu 1 jam. Sehingga makin ke bagian timur Indonesia, maka akan semakin cepat waktunya.
Berikut ini penjelasan terkait pembagian 3 zona waktu di Indonesia yang dibedakan berdasarkan letak geografis wilayah.
1. Waktu Indonesia Barat (WIB)
Zona WIB ini berada di garis bujur 105 derajat bujur timur. Wilayah yang masuk dalam zona ini adalah Pulau Sumatera, Jawa, dan sebagaian daerah Kalimantan.
Zona WIB ini berbeda 1 jam dengan WITA. Sementara dengan WIT berbeda 2 jam. Ada 18 Provinsi yang termasuk dalam zona Waktu Indonesia Barat.
Baca Juga: Mengetahui Reaksi Kimia pada Fermentasi Tape Singkong
Provinsi yang masuk dalam zona WIB yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu.
Selain itu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
2. Waktu Indonesia Tengah (WITA)