Apa Saja Kategori Desil KIP Kuliah 2023, Manakah yang Bisa Lolos? Simak Syarat dan Cara Daftarnya

photo author
- Sabtu, 24 Juni 2023 | 00:01 WIB
Simak kategori desil dalam KIP Kuliah 2023 beserta syarat, cara, dan link pendaftarannya. (Dok. Kemdikbud)
Simak kategori desil dalam KIP Kuliah 2023 beserta syarat, cara, dan link pendaftarannya. (Dok. Kemdikbud)

Terkait calon penerima yang memiliki kesempatan besar lolos sebagai penerima KIP Kuliah 2023 merupakan pendafar yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4. 

Namun bagi calon mahasiswa yang masuk dalam kategori desil diatas 4, meski kecil kemungkinan dapat lolos sebagai penerima KIP Kuliah 2023, namun hal ini masih diupayakan.

Pasalnya saat mengisi data KIP, bagi yang masuk kategori desil 1 hingga 4, calon penerima akan diminta mengisi informasi mengenai biodata, keluarga, prestasi, dan rencana.

Sementara untuk yang masuk dalam kategori desil diatas 4, ada beberapa data lainnya yang diminta untuk dimasukkan seperti ekonomi, rumah, dan aset.

Baca Juga: Biaya Kuliah UNISA Yogyakarta 2023/2024, SPP Mulai Rp1 Jutaan Saja!

Bahkan bisa juga untuk mempersiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk alat pendukung yang memperjelas kondisi ekonomi saat ini. Data tersebutlah yang bisa dijadikan pertimbangan.

Apabila calon mahasiswa terpilih atau berhak mendapat KIP Kuliah 2023, maka penerimanya akan mendapat beberapa bantuan.

Bantuan tersebut berupa pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah dan mendapat bantuan biaya hidup.

Adapun Puslapdik akan membayarkan uang sebesar Rp2,4 juta per semester sebagai biaya kuliah langsung ke perguruan tinggi.

Sementara penerima bantuan KIP Kulaih 2023 akan mendapat biaya hidup Rp700 ribu setiap bulannya yang diberikan per semester sesuai dengan masa studi normal yaitu maksimal 8 semester.

Baca Juga: Intip Biaya Kuliah di UPH 2023 Berdasarkan 29 Jurusan dan 10 Kelas Karyawan, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Rincian total biaya hidup yang didapat yaitu sebesar Rp33,6 juta untuk S1, Rp25,2 juta untuk D3 selama 6 semester, Rp16,8 juta untuk D2 selama 4 semster, dan Rp8,4 juta bagi D1 selama 2 semester.

Sementara bagi mahasiswa dengan prodi yang mengharuskan menjalani program profesi juga akan mendapat pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.

Bagi profesi dokter, dokter hewan dan doker gigi, biaya hidup yang didapat selama 4 semester maksimal sebesar Rp16,8 juta. Sementara bagi profesi ners, apoteker dan guru akan mendapat maksimal sebesar Rp8,4 juta untuk 2 semester.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial berharap dengan adanya program KIP Kuliah 2023 ini dapat tepat sasaran dan dapat digunakan dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia Citra Novianantya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kura-Kura Bisa Optimis? Ini Bukti Saintifiknya!

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:35 WIB
X