Mengerti.id - Selain 1 Mei yang diperingati sebagai Hari Buruh Internasional yang dirayakan di seluruh dunia termasuk Indonesia, terdapat satu hari lagi peringatan bagi para pekerja di tanah air.
Peringatan tersebut dikenal sebagai Hari Pekerja Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 Februari tiap tahunnya.
Peringatan Hari Pekerja Nasional ternyata memiliki sejarah tersendiri ketika penetapannya jatuh pada tanggal 20 Februari.
Baca Juga: 2 Jenazah WNI yang Jadi Korban Gempa Turki akan Dipulangkan ke Tanah Air
Penetapan 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional berdasarkan dari surat Keputusan Presiden No. 9 tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia.
Dalam Keppres tersebut menyebutkan bahwa tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional dan bukan merupakan hari libur.
Serikat Pekerja dari berbagai perusahaan kemudian mendeklarasikan untuk membentuk Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tanggal 20 Februari 1973.
Pada pendeklarasian federasi kemudian menunjuk Agus Sudono yang menjadi Ketua Umum FBSI pertama.
Hari Pekerja Nasional atau Harpekindo memiliki tujuan untuk menyederhanakan dan menyatukan semangat kaum pekerja yang ada di seluruh Indonesia.
Para pimpinan Serikat Pekerja ingin mewujudkan aspirasi para pekerja dengan mendeklarasikan berdirinya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).
FBSI memiliki keanggotaan 21 serikat buruh yang terintegrasi dan terorganisir dalam menjalankan struktur yang telah diakui oleh pemerintah.
FBSI bersama beberapa organisasi buruh se-ASEAN kemudian mendirikan ASEAN Trade Union Council (ATUC) pada tahun 1984.
Baca Juga: Apa Penyebab Hp Cepat Panas? Lakukan Cara ini untuk Mengatasinya dan Membuat Suhu Kembali Normal