DJP hanya memberikan ilustrasi beberapa mekanisme yang akan digunakan, yakni:
1. Tarif Efektif Rata-Rata x Penghasilan Bruto untuk masa pajak Januari hingga November.
2. Masa pajak terakhir yakni Desember, menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.
3. Tarif efektif ini sudah memperhitungkan PTKP sesuai status WP, seperti tidak kawin, kawin, tanggungan maksimal tiga orang, dan pasangan yang bekerja.
Baca Juga: Konsultan Pajak Itu Apa? Profesi yang Bikin Auto Kaya
Dengan demikian, pada tahun 2024, sistem perpajakan akan kembali mengalami perubahan, entah hal ini memudahkan WP atau tidak, tergantung pelaksanaannya.
Selain itu, pemerintah menjanjikan para karyawan, PNS dan swasta, yang bersedia pindah ke IKN, gajinya tidak akan dipotong pajak.
Dengan demikian, sistem TER pada PPh 21 tidak akan dialami yang berada di wilayah IKN Nusantara, karena pajak dari gaji mereka sudah ditanggung pemerintah.***