Mengerti.id - Setiap warga negara Indonesia yang menerima pendapatan dari dalam negeri dengan upah melebihi Rp4,5 juta per bulan, wajib dipotong Pajak Penghasilan (PPh 21).
Karena kebingungan Wajib Pajak (WP) dalam menghitung PPh 21 setiap tahun, pemerintah memberikan rumusan sederhana, yakni sistem TER atau Tarif Efektif Rata-Rata.
Rencana pemberlakuan sistem TER dalam penghitungan PPh 21 ini akan dilaksanakan pada tahun 2024 bersamaan dengan pelaksanaan Core Taz Administration System (CTAS).
Untuk itu, Kemenkeu berupaya mengodok dan merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem ini, agar di tahun 2024, semua sudah berjalan baik.
Baca Juga: Apakah THR Kena PPh 21? Simak Ketentuan dan Besaran Pajaknya
Dalam RPP ini akan tertulis tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan.
Tujuan pemberlakuan TER pada PPh 21
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemotongan jenis pajak ini dengan menggunakan mekanisme yang diberikan mempunyai tiga tujuan:
1. Memberi kemudahan bagi WP dalam menghitung pemotongan biaya setiap masa pajak.
2. Meningkatkan kepatuhan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
3. Memudahkan WP dalam membangun sistem administrasi perpajakan dengan melakukan validasi atas perhitungannya.
Perbandingan cara perhitungan lama dengan menggunakan TER
Dalam sistem perpajakan, karyawan tetap yang menerima upah bulanan di atas Rp4,5 juta dan karyawan lepas berpenghasilan melebihi Rp150 ribu per hari, akan dipotong pajak.
Selama ini, perhitungannya dengan cara lama, total penghasilan bruto per tahun dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, PTKP, kemudian dari hasil neto dikalikan dengan tarif pajak.
Namun, dengan sistem baru, penghasilan yang dihitung berdasarkan lapisan gaji yang diterima, sehingga perhitungan masing-masing karyawan kemungkinan akan berbeda.
Meski demikian, pihak DJP belum mau mengungkapkan formula penghitungan yang akan dipakai dan tertuang dalam RPP.