Mengerti.id - Program Kartu Prakerja Gelombang 47 resmi dibuka per 22 Oktober 2022 dini hari.
Menyasar masyarakat yang membutuhkan pelatihan untuk melamar pekerjaan, Kartu Prakerja juga memberikan insentif kepada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan.
Dengan begitu, peserta program ini akan mendapatkan pelatihan sekaligus bantuan dana untuk mengembangkan usaha, meningkatkan skill, hingga mencari pekerjaan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bayar Berapa? Ini Rincian Iuran KIS dan Besaran Dendanya
Tak heran jika program tersebut sangat diminati oleh masyarakat sejak masa pandemi Covid-19.
Bagi yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 47, perhatikan syarat-syarat berikut ini.
1. WNI berusia 18 tahun ke atas, dibuktikan dengan KTP.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Apa Itu Resesi? Ini Arti dan Dampak Resesi Ekonomi yang Diprediksi Terjadi pada 2023
3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, serta pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
5. Bukan pejabat negara, ASN, TNI, Polri, Perangkat Desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Dalam 1 KK hanya terdapat 2 NIK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
7. Memiliki email aktif untuk mendaftar di laman prakerja.go.id.