Mengerti.id – Untuk Menjadi Seorang Pegawai Neger Sipil atau PNS tentu saja tidak hanya tergiur pendapatan perbulannya saja namun adanya gaji yang didapat sewaktu masa purna juga menjadi salah satu alasan mengapa pekerjaan ini masih sangat diminati seluruh masyarakat Indonesia.
Selain dana pensiun yang akan diperoleh selama menjadi PNS juga memperoleh banyak hak-hak gaji yakni berupa Gaji pokok, tunjangan kinerja, dan fasilitas-fasilitas lainnya sesuai dengan pemerintah setempat.
Lantas, berapa besaran gaji pokok yang akan diterima oleh seorang Purna Pegawai Negeri Sipil atau PNS tersebut?
Baca Juga: Berapa Gaji PNS 2023 Tiap Bulan? Lengkap Berdasarkan Golongan
Jumlah besaran gaji pensiunan atau uang pensiunan yang akan diterima oleh Purna PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetepan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Dudanya.
Berikut ini detail nominal gaji PNS yang sudah tidak bekerja dan berlaku hingga sekarang:
Gaji penisunan PNS terbagi menjadi 2 yakni gaji pokok penisunan dan pensiunan jada ataupun duda.
1. Gaji pokok pensiun
Berikut daftar nominal atau besaran gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima apabila telah berakhir atau purna dalam tugasnya:
Baca Juga: Berapa Gaji Kevin De Bruyne? Ini Besaran Nilai yang Didapatkan Gelandang Manchester City
1. PNS Golongan I (Ia-Id): Rp1.560.800 – Rp2.014.900
2. PNS Golongan II (IIa-IId): Rp1.560.800 – Rp2.865.000
3. PNS Golongan III (IIIa-IIId): Rp1.560.800 – Rp3.597.800
4. PNS Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.560.800 – Rp4.425.900
2. Gaji pensiun Janda/ Duda
Nominal gaji pokok pensiunan dari PNS Janda atau Duda berbeda-beda tergantung dari golongannya.
A. Nominal gaji pokok pensiunan dari PNS Janda atau Duda (Cerai Hidup)