Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Tata Cara Hukuman Mati di Indonesia

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 07:31 WIB
Tata cara hukuman mati di Indonesia, vonis yang menimpa Ferdy Sambo (pixabay/@PublicDomainPictures/)
Tata cara hukuman mati di Indonesia, vonis yang menimpa Ferdy Sambo (pixabay/@PublicDomainPictures/)

1. Pemberitahuan Eksekusi

Pemberitahuan kepada para pidana mati paling lambat 3 hari sebelum hari eksekusi dilakukan.

Pemberitahuan ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU No.2/PNPS/1964 terkait pemberitahuan oleh Jaksa Tinggi/Jaksa kepada para terpidana tentang akan dilaksanakannya hukuman paling lambat tiga kali dua puluh empat jam.

2. Dilakukan oleh Pasukan Penembak

Baca Juga: Agama Hakim Wahyu Iman Santoso Apa? Profil dan Biodata yang Viral Bocorkan Vonis Kasus Ferdy Sambo

Di Indonesia untuk mengeksekusi terpidana mati dilakukan oleh pasukan penembak khusus yang disebut agojo.

Regu penembak ini diambil dari satuan Polisi komisariat Daerah kedudukan pengadilan tingkat pertama.

Regu penembak dipimpin oleh seorang perwira dengan membawahi 1 orang bintara dan 12 orang Tamtama.

3. Hak mengajukan permintaan terakhir

Menurut Pasal 6 ayat 2 UU No.2/PNPS/1964 bahwa terpidana mati memiliki hak untuk menuturkan permintaan terakhir kepada jaksa agung.

Permintaan terakhir tersebut wajib dipenuhi negara selama tidak melanggar Undang-Undang yang ada.

4. Orang yang menyaksikan Hukuman Mati

Baca Juga: Profil dan Biodata Liza Marielly Djaprie, Saksi Ahli yang Dampingi Bharada E dalam Sidang Kasus Ferdy Sambo

Orang yang dapat menyaksikan eksekusi terpidana mati yaitu pembela atas permintaan terpidana, dan juga dapat meminta pendampingan rohaniawan.

5. Lokasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lisa Deppi Noviani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X