1. Pemberitahuan Eksekusi
Pemberitahuan kepada para pidana mati paling lambat 3 hari sebelum hari eksekusi dilakukan.
Pemberitahuan ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU No.2/PNPS/1964 terkait pemberitahuan oleh Jaksa Tinggi/Jaksa kepada para terpidana tentang akan dilaksanakannya hukuman paling lambat tiga kali dua puluh empat jam.
2. Dilakukan oleh Pasukan Penembak
Baca Juga: Agama Hakim Wahyu Iman Santoso Apa? Profil dan Biodata yang Viral Bocorkan Vonis Kasus Ferdy Sambo
Di Indonesia untuk mengeksekusi terpidana mati dilakukan oleh pasukan penembak khusus yang disebut agojo.
Regu penembak ini diambil dari satuan Polisi komisariat Daerah kedudukan pengadilan tingkat pertama.
Regu penembak dipimpin oleh seorang perwira dengan membawahi 1 orang bintara dan 12 orang Tamtama.
3. Hak mengajukan permintaan terakhir
Menurut Pasal 6 ayat 2 UU No.2/PNPS/1964 bahwa terpidana mati memiliki hak untuk menuturkan permintaan terakhir kepada jaksa agung.
Permintaan terakhir tersebut wajib dipenuhi negara selama tidak melanggar Undang-Undang yang ada.
4. Orang yang menyaksikan Hukuman Mati
Orang yang dapat menyaksikan eksekusi terpidana mati yaitu pembela atas permintaan terpidana, dan juga dapat meminta pendampingan rohaniawan.
5. Lokasi