Lokasi eksekusi hukuman mati tidak dilakukan di depan umum dan bersifat rahasia, hal ini merujuk pada UU No.2/PNPS/1964.
Lokasi eksekusi ini ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Itulah pemaparan terkait tata cara eksekusi hukuman mati di Indonesia yang berhasil kami rangkum.***