Cara Mengurus SKTM Online dan Offline, Simak Syarat dan Langkah Daftarnya

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 13:37 WIB
Cara dan syarat pengurusan SKTM untuk mendaftar KIP Kuliah. (Pixabay/jackmac34)
Cara dan syarat pengurusan SKTM untuk mendaftar KIP Kuliah. (Pixabay/jackmac34)

5. Setelah SKTM selesai dibuat, dilakukan pengesahan dan ditandatangani pihak terkait.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online: Link Download hingga Opsi Pembayaran, Data Dijamin Aman dan Terpercaya

Pengurusan SKTM juga dapat dilakukan secara online, mekanismenya adalah sebagai berikut.

Cara mengurus SKTM online

1. Pemohon membuat akun user di aplikasi SIpraja. Aplikasi ini dapat di-download di ponsel masing-masing.

2. Verifikasi akun user yang dilakukan oleh operator desa.

3. Pemohon melakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di kecamatan.

4. Upload file KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai.

5. Sertakan surat keterangan dari RT atau RW.

6. Verifikasi data dilakukan oleh operator kecamatan.

7. Jika data sudah sesuai, akan disahkan oleh camat dan ditandatangani.

8. SKTM dicetak dan diserahkan pada pemohon, atau dapat juga dicetak secara mandiri.

Pengurusan SKTM ini tidak dikenakan biaya atau gratis. Durasi pengurusannya selama 15 menit hingga 1 hari kerja.

Itulah tadi ulasan tentang kegunaan, syarat, dan cara pengurusan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Leverage dalam Binance Futures

Jumat, 25 Juli 2025 | 10:46 WIB

Mengenal Reserve Rights Crypto dan Gala Games

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
X