Apa Itu PPATK? Inilah Pengertian, Sejarah, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 20:23 WIB
Pengertian, sejarah, tugas, fungsi dan wewenang PPATK (setkab.go.id)
Pengertian, sejarah, tugas, fungsi dan wewenang PPATK (setkab.go.id)

Mengerti.id - Pada awal tahun 2023 ini, netizen Indonesia sering sekali geger karena isu-isu polemik yang beredar.

Kali ini netizen sedang ramai menyorot soal PPATK yang ungkap dugaan transaksi mencurigakan Kemenkeu senilai Rp349 triliun.

Viralnya isu ini pun membuat para netizen Indonesia gencar bertanya-tanya mengenai lembaga PPATK.

Baca Juga: Apa Itu PPATK? Tugas dan Kaitannya dengan Kasus Laporan 349 Triliun

Tidak hanya itu para netizen juga ingin tahu mengenai bagaimana sejarah dari PPATK dan tentunya tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Apa itu PPATK?

PPATK merupakan kependekan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK ini merupakan lembaga independen, berdiri sebagai lembaga yang berfungsi untuk mencegah, melawan, serta membersihkan segala bentuk tindak pidana pencucian uang.

Lembaga yang independen ini, juga berwenang untuk membersihkan dan memberantas pencucian uang, guna untuk membentuk rezim pemerintahan yang anti pencucian uang. PPATK juga sangat menolak kegiatan pendanaan terorisme di Indonesia.

Hal tersebut, tentu saja akan sangat membantu Indonesia untuk menjaga kestabilitasan keuangan dan mengurangi terjadinya tindak pidana asal. Karena bersifat independen, maka lembaga ini bebas dari campur tangan pihak lain dan pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: Profil Jafar Hidayatullah, Raih Gelar Juara pada Vietnam Internasional Challenge dan Indonesia Masters 2023

Sejarah PPATK

Lembaga PPATK dibentuk pada 17 April 2002. Berdirinya lembaga ini juga berbarengan dengan disahkannya Undang Undang No. 15 Tahun 2002 yang berisikan tentang tindak pencucian uang. Dasar hukum pembentukan PPATK ini juga tertuang dalam Undang Undang No. 8 Tahun 2010.

Diketahui lembaga ini mulai beroperasi secara penuh mulai 18 Oktober 2003. Sebelumnya lembaga ini juga sudah diberikan tugas dan wewenangnya. Tugas dan wewenangnya tersebut berupa penerimaan dan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan.

Selanjutnya, karena pada 17 Oktober 2003, terdapat penyerahan dokumen transaksi keuangan yang mencurigakan serta dokumen-dokumen penting pendukung lainnya, maka sejak itulah PPATK mulai beroperasi penuh. Tepatnya pada 18 Oktober 2003.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Leverage dalam Binance Futures

Jumat, 25 Juli 2025 | 10:46 WIB

Mengenal Reserve Rights Crypto dan Gala Games

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
X