Mengerti.id – Melaksanakan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seorang muslim ketika mendekati hari raya Idul Fitri.
Selain itu, zakat fitrah juga terdapat dalam salah satu rukun islam, yaitu rukun islam yang keempat.
Berdasarkan beberapa sumber menjelaskan bahwa perintah menunaikan zakat fitrah sudah ada sejak tahun kedua hijriyah.
Baca Juga: Apa Itu Fenomena Father Hunger? Ini Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasi
Secara garis besar, zakat fitrah hendaknya ditujukan kepada orang yang membutuhkan, salah satunya orang fakir miskin.
Dilansir Mengerti.id dari beberapa sumber menjelaskan ayat Al Quran yang menjelaskan tentang kewajiban zakat tersebut.
Terdapat pada Al Quran surat Al Baqarah ayat 43, yang berbunyi:
“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku,” (QS. Al Baqarah; 43).
Dalam ayat tersebut jelas Allah memerintahkan seseorang untuk menunaikan zakat.
Baca Juga: Viral! 'Game Bikin Bayi' yang Gemparkan Warga Twitter, Beserta Link Download
Saking utamanya perintah zakat untuk umat muslim, Allah meletakkan perintah tersebut tepat setelah perintah sholat.
- Hukum zakat fitrah
Orang yang wajib menunaikan zakat adalah sebagai berikut: orang yang beragama islam, orang yang merdeka, dan yang terakhir memiliki makanan pokok ketika di hari raya idul fitri.
Persyaratan tersebut berlaku untuk semua jenis golongan manusia, baik itu perempuan, laki-laki, anak kecil, dewasa, dan lain sebagainya.