Mengerti.id – Istilah KJP Plus sendiri merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Pintar Plus yang digagas oleh pemprov DKI Jakarta.
Sejatinya program KJP ini sudah pernah digunakan pada saat gubernur DKI Jakarta sebelumnya yaitu ketika Basuki Tjahaja Purnama dan Joko Widodo mejabat.
Tapi di era Anies Baswedan ini program KJP Plus ditingkatkan dari segi kualitas dan fasilitas yang akan didapatkan oleh siswa.
Baca Juga: Apa Itu Gaslighting dan Bagaimana Cara Mengatasinya?
Maka dari itu pemerintah Jakarta memberikan beberapa syarat untuk siswa yang ingin mendapatkan JKP Plus, sebagai berikut:
- Merupakan warga asli DKI Jakarta (dibuktikan dengan memiliki KTP Jakarta)
- Memiliki umur 6-21 tahun
- Anak yang sedang bersekolah maupun anak yang sedang putus sekolah
- Domisili rumah dan sekolah di kawasan DKI Jakarta
- Siswa berasal dari keluarga yang tidak mampu, termasuk anak panti, penderita disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas
Baca Juga: Lowongan BUMN 2023 Telah Dibuka Mulai Dari Tingkatan SMA, Ini Syarat Daftarnya
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial
- Siswa yang mendapatkan program KJP Plus tentu memiliki beberapa keuntungan didalamnya, diantaranya:
- Siswa mendapatkan dana yang lebih besar dari KJP sebelumnya, dan dana tersebut sesuai dengan jenjang pendidikan siswa