- Dapat berupa tunai dan non tunai (sesuai kebutuhan), kalau tunai bisa digunakan untuk uang saku dan transportasi, sementara non tunai bisa berupa buku, tas atau perlengkapan sekolah lainnya.
- Siswa kelas 3 SMA/SMK akan mendapat tambahan dana sebesar Rp500 ribu sebagai persiapan ujian untuk daftar masuk perkuliahan ataupun untuk biaya sertifikasi bagi siswa SMK
- Bahkan siswa yang menerima KJP Plus bisa masuk secara gratis di beberapa tempat rekreasi dan bisa mendapatkan harga yang murah jika berbelanja pangan.
Untuk besaran uang penerima KJP Plus sendiri berbeda-beda menurut jenjang pendidikan dan kondisi lainnya, berikut rincian dari besaran dana KJP Plus tahap 1 di tahun 2023.
Baca Juga: Skandal Lucas Apa? Ini Kronologi Lengkap Kasus Gaslighting hingga Hengkang dari NCT dan WayV
1. Jenjang pendidikan SD/MI/SLB akan mendapatkan Rp250.000 per bulan, dan akan mendapatkan tambahan uang SPP untuk SD/MI Swasta sebesar Rp130.000 per bulan.
2. Jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB akan mendapatkan Rp300.000 per bulan, dan akan mendapatkan tambahan uang SPP untuk SMP/MTs Swasta sebesar Rp170.000 per bulan.
3. Jenjang pendidikan SMA/MA akan mendapatkan Rp420.000 per bulan, dan akan mendapatkan tambahan uang SPP untuk SMA/MA Swasta sebesar Rp290.000 per bulan.
4. Jenjang pendidikan SMK akan mendapatkan Rp450.000 per bulan, dan akan mendapatkan tambahan uang SPP untuk SMK Swasta sebesar Rp240.000 per bulan.
5. Untuk pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) baik itu pakrt A/B/C akan mendapatkan dana Rp300.000 per bulan.
6. Bagi lembaga kursus pelatihan (LKP) mendapatkan dana Rp1.800.000 per semester.
Sekian penjelasan tentang pengertian, syarat mendapatkan dan dana besaran yang akan didapatkan siswa penerima KJP Plus.***