Mengerti.id – Download Perpu No 2 Tahun 2022 pengganti Undang-Undang Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Pesiden Joko Widodo dan diundangkan sejak 30 Desember 2022.
Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja atau disebut dengan Perpu Cipta Kerja.
Pengumuman telah diundangkannya Perpu No 2 Tahun 2022 ini seperti disampaikan oleh Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Istana Negara pada Jumat, 30 Desember 2022.
Baca Juga: DPR RI Resmikan RKUHP jadi Undang-Undang, Ini 5 Bagian yang Dianggap Bermasalah oleh Publik
Seperti dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, saat jumpa pers Menko Airlangga didamping oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhhukam) Mahfud MD.
Dijelaskan oleh Airlangga Hartanto bahwa Presiden sudah menginformasikan dan mengkonsultasikan Perpu Cipta Kerja pada Ketua DPR.
"Perpu UU Cipta Kerja sudah dikonsultasikan dan diinformasikan oleh Presiden kepada Ketua DPR," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga menjelaskan bahwa diterbitkannya Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138/PUU-VII /2009.
Baca Juga: PPKM Dicabut oleh Pemerintah, Epidemiolog dari UI Nyatakan Sepakat dengan Keputusan Tersebut
<h> Alasan Diterbitkan Perpu No. 2 Tahun 2022</h>
Oleh karena alasan kebutuhan atas Undang Undang yang mendesak dalam mengantisipasi kondisi global terkait krisis ekonomi dan resesi global, inflasi dan stagflasi maka diterbitkan Perpu ini.
"Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," ungkap Menko Airlangga.
Salah satu pertimbangan lain dari segera diterbitkannya Perpu No 2 Tahun 2022 karena risiko geo politik, peperangan antara Rusia dan Ukraina yang tak kunjung usai.
Baca Juga: Merasa Layak dan Membutuhkan Bantuan Sosial dari Pemerintah? Ini Tahapan yang Harus Dilalui