Tata Cara Memasukkan E-Meterai di Dokumen Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Tahun 2022

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 13:15 WIB
daftar e-meterai di situs e-meterai.co.id (Tangkap Layar/e-meterai.co.id)
daftar e-meterai di situs e-meterai.co.id (Tangkap Layar/e-meterai.co.id)

- Pendaftar Wajib menandatangani dokumen yang akan dibubuhi E-Meterai. Pembubuhan E-Meterai dapat dilakukan oleh pendaftar dengan cara menekan tombol Unggah E-Meterai.

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah dengan Formasi CPNS Terbanyak, Jurusan Anda Salah Satunya?

Jika Pendaftar ingin membuat akun E-Meterai melalui situs e-meterai.co.id yang harus dilakukan adalah

- Pendaftar memilih tombol “Daftar” di pojok kanan atas.
- Terdapat tiga tipe pengguna, pilihlah tipe pengguna personal.

- Pendaftar harus mengisi data dengan mengunggah KTP dalam bentuk format JPG, JPEG, PNG, BMP dengan ukuran maksimal 1MB.

- Setelah proses unggah KTP berhasil, sistem akan mengarahkan pengguna ke halaman biodata secara otomatis.

- Pada halaman biodata, lakukan pengisian pada kolom yang telah disediakan, isi semua dengan data yang benar.

Baca Juga: Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2, Pendaftaran Tinggal 2 Hari Lagi!

- Jika Pendaftar telah mengisi semua data, klik tombol Daftar. Tunggu sampai muncul notifikasi pemberitahuan.

- Cek email pemberitahuan dan lakukan aktivasi akun hingga muncul notifikasi verifikasi berhasil.

- Pengguna kemudian dapat login, masukan username dan password yang sesuai dan jangan lupa kode CAPTCHA.

- Setelah berhasil login pilih menu “Pembelian” yang terlihat di tampilan utama dashboard.

- Masukkan kuota yang diminta dan pilih metode pembayaran (untuk pembelian dibawah 200, harap pilih metode Qren) yang akan dilakukan.

- Pembayaran menggunakan scan QR code yang tampil di layar. Metode pembayaran bisa melalui Go-Pay, OVO, LinkAja.

Baca Juga: Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Tata Caranya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korea Selatan dan Taiwan Bersatu Hadapi Tarif Chip AS?

Senin, 24 November 2025 | 14:55 WIB
X