news

Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Tata Cara Hukuman Mati di Indonesia

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:31 WIB
Tata cara hukuman mati di Indonesia, vonis yang menimpa Ferdy Sambo (pixabay/@PublicDomainPictures/)

Mengerti.id - Ferdy Sambo seorang mantan Kadiv Propam Polri dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencara kepada Brigadir Y.

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV sehingga bukti sistem elektronik tersebut tidak bekerja sebagai mana mestinya.

Dalam putusannya tersebut Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Profil Biodata Kamaruddin Simanjuntak: Agama, Karir , Umur yang Menduga ada Makelar di Kasus Ferdy Sambo

Namun setelah vonis hukuman mati tersebut dikeluarkan, Ferdy Sambo diberikan kesempatan untuk melakukan banding dan kasasi jika tidak puas dengan keputusan Hakim Pengadilan Tinggi.

Selama pengajuan banding ini dilakukan, maka vonis yang telah ditentukan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.

Terkait hal tersebut, tak sedikit warganet yang penasaran dengan tata cara hukuman mati di Indonesia.

Maka itu simak tata cara hukuman mati pada para terpidana mati di Indonesia secara lengkap disini.

Tata cara pidana mati

Pidana mati merupakan salah satu jenis hukuman yang pengaturannya tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan masuk dalam golongan terberat.

Tata cara hukuman mati pun tersusun dalam Undang-undang Hukum Pidana Pasal 11 KUHP yang mengatakan bahwa, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali ke leher dan terikat pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan pijakan tempat para terpidana berdiri.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Penjara Seumur Hidup dalam Tuntutan Ferdy Sambo? Ini Penjelasannya

Namun ketentuan pasal 11 KUHP tersebut diubah kedalam Undang Undang Nomor 02/PNPS/1964 terkait tata cara hukuman mati dilakukan oleh algojo dengan cara ditembak hingga mati.

Polri sebagai salah satu instansi yang melaksanakan hukuman mati ini ditertibkan dalam peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010 terkait tata cara pidana mati.

Halaman:

Tags

Terkini