Apa Itu Skincare Etiket Biru yang Sedang Viral? Ini Penjelasan dari BPOM

photo author
- Sabtu, 28 September 2024 | 08:46 WIB
Ilustrasi. Penjelasan skincare etiket biru dari BPOM. (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)
Ilustrasi. Penjelasan skincare etiket biru dari BPOM. (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

Mengerti.id - Menyikapi banyaknya peredaran produk skincare etiket biru yang bukan sesuai ketentuan pemerintah, sekarang ini BPOM sedang fokus memberantas peredaran produk perawatan kulit yang beretiket biru dari berbagai klinik kecantikan.

Misalnya saja pada Senin, 6 Mei 2024 lalu, BPOM mengadakan sebuah kegiatan yang sangat menarik dengan melakukan kerjasama dengan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Melalui kegiatan tersebut BPOM mencoba memperkuat pengawasan mengenai kegiatan yang dilakukan, misalnya dengan mengadakan forum koordinasi penertiban skincare beretiket biru yang tidak berdasarkan ketentuan.

Forum ini sendiri menjadi lebih aware terhadap masalah tersebut dan berkolaborasi dengan lintas sektor terkait mengenai pembinaan dan pengawasan masyarakat, termasuk penindakan dengan penegakan hukum terkait masalah ini.

Lantas apa itu Skincare Beretiket Biru yang saat ini sedang ramai dibicarakan banyak orang? Simak penjelasan di bawah ini.

Penjelasan tentang Skincare Beretiket Biru

Skincare beretiket biru adalah istilah yang digunakan dalam produk perawatan kulit yang disinyalir menggunakan bahan obat (obat keras) dengan penggunaan massal dan diberi sebuah label etiket biru.

Produk perawatan kulit ini pada umumnya diedarkan secara daring atau online, tanpa adanya resep dari tenaga ahli kesehatan atau tidak mendapatkan pengawasan langsung dari dokter.

Melansir dari laman resmi BPOM, produk perawatan kulit dengan etiket biru ini disinyalir memiliki kandungan bahan obat keras dan terbuat dari produk racikan atau dibuat oleh orang yang tidak berpengalaman.

Maka dari itu, produk tersebut harus bersifat personal atau pribadi adalah harus secara khusus dipersiapkan kepada pasien yang sudah melakukan konsultasi dengan dokter kulit yang sudah menuliskan resep menurut diagnosisnya.

Jika berdasarkan sisi mutu, produk tersebut mempunyai jangka waktu memiliki kestabilan yang kecil, sehingga tidak disimpan atau tidak dipakai untuk jangka waktu lama.

Hal ini bertolak belakang, saat BPOM menemukan adanya peredaran produk yang tidak bertanggung jawab dipasarkan di tengah masyarakat tanpa adanya pengawasan bahkan peresepan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atau dokter.

Sebelumnya, BPOM sudah mengawasi secara langsung keberadaan klinik kecantikan yang ada di Indonesia sejak 19 hingga 23 Februari 2024.

Berdasarkan laman pom.go.id dan pengawasan yang dilakukan BPOM selama lima hari itu, BPOM menemukan adanya 51.791 pieces produk perawatan kecantikan atau kosmetik yang tidak memiliki ketentuan dengan ditemukannya nilai keekonomian hingga Rp2,8 miliar.

Produk-produk tersebut terdiri atas temuan kosmetik yang memiliki kandungan bahan berbahaya atau produk yang dilarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Leverage dalam Binance Futures

Jumat, 25 Juli 2025 | 10:46 WIB

Mengenal Reserve Rights Crypto dan Gala Games

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
X