Bahkan menurut BPOM, jika produk yang tidak sesuai ketetapan atau ketentuan, produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, produk-produk injeksi bagi kecantikan wanita, dan kosmetik yang bersifat kedaluwarsa.
Produk-produk kosmetik yang tidak berdasarkan ketentuan tersebut ternyata banyak ditemukan di daerah kerja Loka POM, diantaranya pada daerah di Balai Besar POM di Pekanbaru, Balai Besar POM di Surabaya, dan Kabupaten Bungo.
Demikian informasi yang dapat disampaikan seputar penjelasan dari BPOM mengenai Skincare Beretiket Biru yang sedang ramai dibicarakan banyak orang.***