Mengerti.id - Semakin maraknya produk skincare beretiket biru yang dipasarkan di tanah air, membuat BPOM mencoba mengantisipasi penyebarannya di berbagai klinik perawatan Kecantikan.
Salah satu kegiatan dari BPOM dengan melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersebut berlangsung beberapa bulan yang lalu tepatnya pada tanggal Senin, 06 Mei 2024 lalu.
Dalam kegiatan ini, BPOM mencoba terus melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penertiban skincare beretiket biru.
Pada kegiatan tersebut, BPOM juga mengajak berbagai bidang dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat, termasuk penindakan tegas mengenai masalah tersebut.
Lalu apa itu Skincare Beretiket Biru yang tidak berdasarkan ketentuan yang sekarang ini tengah viral hingga dibicarakan banyak orang? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Sedang Viral! Ini Penjelasan Mengenai Skincare Beretiket Biru
Penjelasan mengenai Skincare beretiket biru
Skincare beretiket biru merupakan jenis produk perawatan kulit yang diduga mengandung bahan obat keras yang berbahaya jika digunakan secara massal.
Produk perawatan kecantikan ini pada umumnya dipasarkan online, tanpa memiliki resep yang jelas dari kedokteran atau tidak memiliki pengawasan yang jelas dari BPOM.
Berdasarkan laman pom.go.id, Produk perawatan kecantikan jenis ini diduga mempunyai kandungan bahan obat keras.
Bukan cuma itu saja, ternyata produk tersebut terbuat dari bahan racikan atau dibuat secara langsung oleh orang yang tidak memiliki pengalaman.
Oleh sebab itu, produk ini biasanya bersifat dikonsumsi secara pribadi atau diberikan bagi seseorang yang perlu konsultasi bersama dokter kulit dengan menuliskan resep sebagai diagnosis penyakitnya.
Dari segi pilihan mutu, produk ini memiliki jangka waktu penggunaan yang relatif kecil, sehingga tidak bisa digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Sekarang ini, BPOM menemukan peredaran produk yang tidak bertanggung jawab tersebut berada di pasaran.