Kebanyakan orang yang melakukan mokel ialah seseorang yang tidak kuat menahan rasa lapar, haus dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini tentu dilakukan secara diam-diam.
Baca Juga: Apakah Suntik Atau Vaksin Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Pendapat Buya Yahya
Namun apabila seseorang yang membatalkan puasa sebelum waktu maghrib tiba dikarenakan sakit, sedang hamil atau menyusui, maka kata mokel tidak bisa digunakan atau disematkan kepada orang tersebut.
Hal ini dikarenakan mokel sendiri digunakan untuk yang secara sengaja membatalkan puasa secara diam-diam tanpa ada permasalahan yang berat.
Kata mokel sendiri sejak awal banyak digunakan didaerah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun belakangan beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jakarta dan daerah lainnya juga menggunakan istilah ini.
Memiliki arti yang sama, pada daerah Sumatera atau lebih tepatnya di Medan, mokel memiliki sebutan tempus atau tembak puasa.
Tentunya seseorang yang mokel wajib mengganti puasa khususnya ketika menjalankannya di bulan Ramadhan. Hal ini dikarenakan puasa termasuk salah satu kewajiban umat Islam.
Baca Juga: Apakah Infus Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Itulah arti istilah mokel puasa yang merupakan bahasa gaul populer yang sering diucapkan masyarakat khususnya anak muda sebagai bahan bercandaan pada saat Ramadhan. ***