Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Apakah Libur?

photo author
- Selasa, 30 Mei 2023 | 13:32 WIB
Bagaimana sejarah Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni di Indonesia?  (kemenparekraf.go.id)
Bagaimana sejarah Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni di Indonesia? (kemenparekraf.go.id)

Mengerti.id - Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016.

Keppres tentang Hari Lahir Pancasila tersebut juga menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional atau tanggal merah.

Sejarah Hari Lahir Pancasila tidak terlepas dari sidang perumusan dasar negara Republik Indonesia beberapa bulan menjelang proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Sejarah Kelahiran Pancasila, Muncul Pertama Kali Saat Rapat BPUPKI Hari Ketiga

Sebelumnya, Jepang mengalami kekalahan pada perang pasifik kemudian berupaya menarik simpati rakyat Indonesia.

Dalam usaha mendapatkan hati masyarakat, Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia dan membentuk lembaga untuk mempersiapkannya.

Lembaga tersebut dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai atau dikenal dengan nama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada 29 April 1945.

BPUPKI menggelar sidang pertama pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In (Gedung Pancasila) dan membahas mengenai dasar-dasar Indonesia merdeka.

Baca Juga: Hiperealitas dan Fanatisme Penggemar K-Pop

Kemudian pada sidang 1 Juni 1945, Ir. Soekarno alias Bung Karno dalam pidatonya mengusulkan gagasan Pancasila (5 sila) sebagai dasar negara dan diterima BPUPKI.

Pidato Soekarno yang tanpa judul itu kemudian mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat (mantan Ketua BPUPKI) dalam sebuah kata pengantar buku.

Adapun lima sila yang disampaikan Bung Karno yaitu (1) Kebangsaan, (2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan, (3) Demokrasi, (4) Keadilan sosial, dan (5) Ketuhanan yang Maha Esa.

Selanjutnya setelah menerima gagasan itu, BPUPKI membentuk panitia Sembilan untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar (UUD) yang berlandaskan kelima prinsip tersebut.

Panitia Sembilan beranggotakan 9 orang, termasuk di antaranya adalah Soekarno, Mohammad Hatta, Wahid Hasjim, Agus Salim, Mohammad Yamin, dan lain-lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kura-Kura Bisa Optimis? Ini Bukti Saintifiknya!

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:35 WIB
X