Mengerti.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan salah satu asuransi sektor kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
BPJS Kesehatan telah membuktikan kegunaanya dalam mengatasi berbagai masalah medis mulai dari perawatan hingga operasi.
Ada ratusan penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun ada pula penyakit yang tidak ditanggung oleh salah satu asuransi kesehatan pemerintah ini.
BPJS Kesehatan bahkan mengindikasikan bahwa tidak semua jenis penyakit, serta beberapa obat dan peralatan medis dapat diajukan melalui BPJS Kesehatan dan tentunya ketentuan ini telah diatur oleh pemerintah.
Baca Juga: Syarat Membuat BPJS Gratis, Simak Berkas yang Harus Dibawa Saat Pengajuan ke Lembaga Terkait
Berikut daftar 17 penyakit yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang telah diatur dalam pasal 52, Perpres Nomor 82 Tahun 2018:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa, seperti Kolera, Ffu burung, AFP (Lumpuh Layu Akut), Difteri, Meningitis/Encefalitis dan lainnya.
2. Perawatan yang berhubungan dengan estetika atau yang bertujuan untuk kecantikan, seperti operasi plastik.
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian dari teknologi kesehatan.
4. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang dapat membahayakan diri sendiri.
Baca Juga: Menkes Naikkan Tarif JKN, Iuran BPJS Kesehatan Tambah Mahal?
6. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
7. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan atau diadakan dalam rangka bakti sosial.