Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK Verval PTK Terbaru

photo author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 10:32 WIB
Syarat dan Pengajuan Verval PTK Terbaru (Pexels.com/Andrea Piacquadio)
Syarat dan Pengajuan Verval PTK Terbaru (Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Mengerti.id - Verval PTK memiliki arti panjang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Verval PTK adalah sebuah sistem yang bertujuan untuk verifikasi atau validasi data master GTK juga dapat digunakan untuk proses NUPTK bagi GTK yang memenuhi syarat.

Sistem Verval PTK tidak bisa berdiri sendiri, sistem ini perlu campur tangan dari operator tingkat sekolah, Disdik, Ditjen, dan PDSPK.

Baca Juga: Di MCC Malang Bisa Produksi Lagu dan Konten Podcast Gratis! Ini Cara Sewa Tempat di Malang Creative Center

Fungsi Verval PTK, bisa dipakai untuk merubah data PTK jika terdapat kesalahan seperti nama, nomor NUPTK, tempat tanggal lahir, maupun data lainnya agar sesuai data yang valid.

Untuk bisa memperbaiki data PTK yang salah setiap sekolah harus memiliki akun operator sekolah di dapodik.

Ingin mengakses Verval PTK pastikan diri sudah terdaftar di website ini sdm.data.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Mengejutkan! Inilah 5 Pekerjaan yang Dianggap Remeh Tapi Gaji Fantastis

Langkah Lengkap Verval PTK Kemdikbud Sebagai Berikut:

1. Silakan buka website vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Masuk dengan username dan password
3. Setelah itu klik menu pengelolaan
4. Klik menu pilihan
5. Klik perbaikan data master
6. Isi data yang masih kosong seperti nama, NIK dan lainnya
7. Upload dokumen PTK
8. Jika sudah muncul konfirmasi merubah data, klik OK
9. Tunggu foto PTK berhasil dan tampil
10. Lakukan pengecekan agar data tidak salah
11. Tunggu status Verval berhasil.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Kemdikbudristek? Segera Lihat Hasilnya 2 Februari 2023

Syarat Pengajuan NUPTK Melalui Verval PTK:

1. KTP
2. Ijasah dari pendidikan dasar sampai terakhir
3. Kualifikasi pendidikan terendah diploma IV dan Strata 1
4. Bagi CPNS atau PNS lampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS, SK penugasan Dinas Pendidikan
5. Yang bukan PNS tetapi bertugas di satuan Pendidikan juga melampirkan Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan
6. Bertugas paling minimal dua tahun bagi bukan PNS, melampirkan Surat Keputusan ketua yayasan atau badan hukum lain.

Baca Juga: Persyaratan PPPK Guru Kemdikbudristek 2023, Penuhi 9 Kriteria Ini Agar Lamaran Diterima

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korea Selatan dan Taiwan Bersatu Hadapi Tarif Chip AS?

Senin, 24 November 2025 | 14:55 WIB
X