Mengerti.id - Pantarlih merupakan seseorang yang memiliki tugas untuk mendaftar dan memutakhirkan data pemilih pada pemilu yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada Pemilu 2024 pendafataran untuk menjadi Pantarlih dibuka pada 26-28 Januari kemarin. Pantarlih adalah bagian penting dari Pemilu yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Lalu apa saja tugas Pantarlih, berapa jumlah gaji yang akan diterima, berikut ulasannya lengkap dengan aturannya.
Baca Juga: Pantarlih Adalah Apa? Simak Sistem Kerja dan Gaji Pada Pemilu 2024
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
Ada serangkaian tugas yang manjadi tanggung jawab Pantarlih Pemilu 2024 terhadap PPS yang tercantum di dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai berikut.
1. Membantu KPU Kabupaten atau Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan PPS dalam menyusun daftar pemiliih dan memutakhirkan data pemilih.
2. Melakukan pencocokan dan penilitian data pemilih yang ada.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang PPS Pemilu Jelang Tahun Politik 2024
3. Menyerahkan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Memberikan hasil pencocokan dan penilitian yang dilakukan kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, Provinsi, PPK, dan PPS sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Pada tahun 2019, gaji Pantarlih ialah sebesar Rp800 ribu, sedangkan di tahun pada Pemilu 2024 nanti besaran gajinya sama dengan Pantarlih Pilkada 2020.