Berapa Gaji Kepala Sekolah SD Negeri? Ini Besaran Penghasilan Berdasarkan Golongan

photo author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 14:02 WIB
Ilustrasi. Gaji kepala sekolah SD negeri berdasarkan tingkat golongan (Pixabay/Peggy_Marco)
Ilustrasi. Gaji kepala sekolah SD negeri berdasarkan tingkat golongan (Pixabay/Peggy_Marco)

Mengerti.id - Pembahasan terkait gaji kepala sekolah merupakan topik yang selalu menarik perhatian publik.

Hal ini lantaran kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk merencanakan, mengelola dan mengkoordinasi semua sumber daya sekolah.

Sehingga tak sedikit profesi kepala sekolah ini menjadi target oleh beberapa masyarakat yang memang memiliki profesi sebagai guru.

Baca Juga: Berapa Gaji Dokter? Besaran Tunjangan untuk Dokter Umum, Gigi, dan Spesialis

Meskipun kepala sekolah memiliki tanggung jawab yang besar seperti tugas-tugas administrasi sekolah, siswa, kepegawaian, keuangan, hingga proses belajar mengajar.

Selain mengurusi kegiatan manajemen, kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab kepada guru, siswa dan tenaga pendidik dengan memberikan dana ataupun fasilitas pendidikan agar suasana belajar kondusif.

Menjadi seorang kepala sekolah, setidaknya harus mengabdi dan bekerja terlebih dahulu menjadi guru minimal 5 tahun. Apabila bekerja sebagai guru taman kanak-kanak, maka dibutuhkan minimal 3 tahun.

Tidak heran, kalau publik pun bertanya-tanya berapa besaran gaji kepala sekolah, terutama kepala sekolah yang sudah lama berkecimpung di dunia pendidikan dan mengurusi segala manajemen sekolah.

Baca Juga: Wisuda Tingkat KB hingga SMA Disebut sebagai Ajang Gengsi Sekolah yang Membebani Orang Tua

Sebenarnya gaji kepala sekolah sangat beragam, hal tersebut disesuaikan dengan golongan kepala sekolah yang telah di angkat oleh pemerintah.

Berikut daftar gaji kepala sekolah sd negeri berdasarkan golongannya yang telah dirangkum tim Mengerti.id menurut beberapa sumber:

Golongan I-A: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

Golongan I-B: Rp1.704.800 hingga Rp2.472.900

Golongan I-C: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korea Selatan dan Taiwan Bersatu Hadapi Tarif Chip AS?

Senin, 24 November 2025 | 14:55 WIB
X